Mulai 17 Oktober Wajib Sertifikasi Halal, Pedagang PKL dan UMKM Harus Patuhi Aturan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan bahwa mulai 17 Oktober 2024, pedagang makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), diwajibkan memiliki sertifikat halal.

 

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang merujuk pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

 

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Dinas Koperasi, Perindustrian & Perdagangan Kabupaten Berau, Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah terkait kebijakan ini.

 

"Salah satu langkahnya adalah memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM di Kabupaten Berau, yang rencananya akan dilaksanakan pada Februari atau Maret setelah pemilihan," ungkap Hidayah Saat ditemui Awak Media, Selasa (13/2/2024).

 

Hidayat menjelaskan bahwa meskipun keterbatasan dana, pihaknya berkomitmen untuk menyelenggarakan pelatihan bagi pelaku UMKM.

"Dengan adanya aturan sertifikasi halal yang dapat didaftarkan secara online, diharapkan para pelaku UMKM dapat dengan mudah mematuhi peraturan baru ini," tuturnya. (Sep/Nad)